INFO-TARGET.COM | JAKARTA – Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi kini mendapatkan kesempatan kedua! Meskipun batas akhir pelaporan SPT 2024 seharusnya berakhir pada 31 Maret lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan relaksasi bagi wajib pajak.
Dalam kebijakan terbaru yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, DJP menghapuskan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melapor SPT Tahunan setelah tanggal jatuh tempo hingga 11 April 2025. Ini merupakan langkah yang diambil untuk memberikan kemudahan, terutama mengingat adanya libur nasional dan cuti bersama yang bersamaan dengan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri, yang berpotensi menyebabkan keterlambatan.
Kenapa Kebijakan Ini Penting :
Kebijakan pembebasan sanksi ini bertujuan untuk membantu wajib pajak tetap memenuhi kewajiban tanpa khawatir akan denda. Mengingat jumlah hari kerja di bulan Maret yang terbatas, langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban dan mendorong lebih banyak wajib pajak untuk menyelesaikan pelaporan mereka dengan lebih nyaman.
Bagi Anda yang merupakan wajib pajak orang pribadi dan terlambat dalam pelaporan atau pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, Anda akan tetap mendapatkan kesempatan untuk melapor tanpa sanksi hingga 11 April 2025. “Penghapusan sanksi ini akan dilakukan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak,” jelas DJP dalam keputusan tersebut.
Cara Praktis Melapor SPT Tahunan Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melaporkan SPT Anda secara online melalui DJP Online:
1. Akses DJP Online: Kunjungi [www.pajak.go.id](http://www.pajak.go.id) melalui handphone atau laptop Anda.
2. Login: Masukkan NIK/NPWP dan password untuk mengakses akun Anda.
3. Mulai Pelaporan: Klik opsi “lapor” dan pilih e-filing untuk membuat SPT.
4. Pilih Formulir SPT: Sesuaikan dengan penghasilan Anda, pilih antara formulir 1770 atau 1770 S.
5. Isi Data: Ikuti langkah demi langkah untuk mengisi data, mulai dari penghasilan final hingga daftar utang.
6. Konfirmasi Status: Setelah mengisi, Anda akan mendapatkan status SPT Anda (nihil, kurang bayar, lebih bayar).
7. Selesai: Klik “setuju”, dan kode verifikasi akan dikirim ke email atau nomor telepon terdaftar Anda.
8. Kirim SPT: Masukkan kode verifikasi dan kirim SPT. Anda akan menerima tanda terima elektronik ke email.
Pentingnya Memiliki EFIN
Sebelum melapor, pastikan Anda memiliki **Electronic Filing Identification Number (EFIN)**, nomor identifikasi rahasia yang diperlukan untuk transaksi pajak elektronik. Jika Anda belum memilikinya, Anda dapat meminta EFIN secara online dengan mengirimkan permohonan melalui email ke kantor pajak terdekat.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera laporkan SPT Anda sebelum batas waktu untuk menghindari denda dan memastikan kepatuhan pajak Anda. Jadilah Wajib Pajak yang Bertanggung Jawab.
Tim Red.