INFO-TARGET.COM | BOGOR KOTA
Peredaran obat-obatan terlarang di Kota Bogor semakin ditakuti, terutama di kawasan jalan layang Jalan Baru, wilayah hukum Tanah Sareal. Warga setempat semakin resah melihat obat-obatan seperti hexymer dan tramadol dijual bebas di warung kelontong sederhana yang terletak di dekat rel kereta. Kamis (06/06/2024).
Warung yang tampak biasa dengan dagangan popok bayi dan kopi ini ternyata menjadi tempat penjualan obat-obatan terlarang bagi remaja. Praktik ini memicu kekhawatiran warga akan dampak buruknya terhadap generasi muda, yang berisiko terjerumus dalam perlindungan obat, ketergantungan, dan tindak kriminal.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya dan mendesak aparat penegak hukum (APH) segera bertindak menutup warung tersebut serta menangkap pemiliknya. “Jika dibiarkan, ini bisa merusak masa depan anak-anak kita dan meningkatkan angka kejahatan,” ujarnya.
Kenakalan remaja yang semakin marak dengan aksi tawuran dan merendahkan obat-obatan menjadi perhatian serius. Warga berharap pemerintah dan APH segera mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran obat terlarang ini.
Undang-undang sudah jelas mengatur bahwa pengguna dan pengedar obat ilegal dapat dikenakan hukuman berat. Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengancam pelaku dengan penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1.500.000.000. Selain itu, pelanggaran ini juga termasuk dalam UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999).
Warga setempat berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan sebelum dampak buruk peredaran obat terlarang ini semakin meluas.
Redaktur : Bang.VO