SPBU Cigombong-Bogor Diduga Menjual BBM Subsidi Kepada Pengerit

INFO-TARGET.COM | BOGOR
Meskipun berbagai peraturan terkait jual beli BBM subsidi telah jelas diatur dalam undang-undang migas, masih ada SPBU yang mengabaikan aturan tersebut. Seperti yang terjadi di SPBU 34-16718 di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (02/06/2024).

SPBU ini terpantau oleh awak media menjual BBM subsidi jenis Pertalite kepada beberapa pengendara sepeda motor yang diketahui membeli Pertalite dalam jumlah besar berkali-kali dalam waktu singkat.

Pada Minggu dini hari, salah satu pengendara mengaku telah membeli bensin hingga tiga kali dengan total biaya sekitar Rp180 ribu setiap kali beli. Pengendara tersebut mengaku disuruh oleh bosnya untuk membeli bensin yang nantinya akan dijual kembali ke penjual bensin eceran di wilayahnya.

“Kami sudah tiga kali balik ke sini buat beli bensin full tangki. Nanti kami bawa ke gudang untuk dipindahkan ke jerigen, lalu balik lagi untuk beli lagi.

Begitu terus sampai terpenuhi kebutuhan untuk dijual ke pengecer di wilayah sini,” ujar salah satu pengerit.

Ketika dikonfirmasi, pengawas SPBU yang sedang piket malam itu memberikan pernyataan yang seolah tidak peduli dengan kejadian tersebut.

Ia mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut karena sedang tidur di musholla dan baru bekerja di SPBU tersebut, sehingga belum memahami aturan migas yang berlaku.

“Saya nggak tahu kejadian itu, karena saya dari tadi tidur di musholla. Saya juga baru bekerja di sini jadi belum paham soal aturan migas yang ada. Kalau mau jelas nanti aja saya ngomong dulu sama senior saya,” ucapnya sambil memberikan nomor handphone yang kemudian ternyata tidak dapat dihubungi.

Padahal, pihak SPBU bisa terkena jerat hukum sesuai Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana dijelaskan bahwa pihak yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan dapat dipidana.

Selain itu, sesuai Pasal 23 tentang penyelundupan BBM subsidi, setiap orang yang melakukan penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

(Tim Info Target)

Array
Related posts
error: Content is protected !!
Tutup
Tutup