INFO-TARGET.COM | SUMEDANG – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan embung di Bumi Perkemahan Kiarapayung, Sumedang, kini telah resmi ditahan. Dua di antara mereka berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sumedang, sementara seorang tersangka lainnya, DD, menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Rabu, 19 Februari 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut berinisial GGP, DD, dan AIP. “Mereka ditetapkan dan ditahan, dan penahanan ini berlangsung selama 20 hari ke depan,” jelas Adi.
Khususnya untuk DD, penahanan di Lapas Sukamiskin bukanlah yang pertama baginya, karena dia sudah terjerat dalam kasus korupsi yang berbeda sebelumnya. Menurut Adi, ketiga tersangka memiliki peran penting dalam proyek tersebut—dari pejabat pembuat komitmen hingga broker yang memfasilitasi proyek ini.
“AIP adalah pejabat pembuat komitmen yang bertanggung jawab untuk mengontrol dan memastikan pekerjaan selesai tepat waktu. Padahal, beberapa pekerjaan seharusnya selesai pada Februari, namun tidak ada denda yang dikenakan,” tambah Adi. Sementara itu, GGP berperan sebagai kontraktor yang diduga melakukan pemalsuan beberapa dokumen terkait proyek.
Sebagai broker dalam kasus ini, DD bertanggung jawab atas pengawasan dan perencanaan proyek, menambah lapisan kompleksitas dalam dugaan korupsi yang membayangi pembangunan embung Kiarapayung tersebut. Investigasi terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan setiap tersangka. (*)
Kbr. Hendriawan