INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dari Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkap seorang pria lanjut usia berinisial Sa (60) warga Kampung Saronge, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ia diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak perempuan berusia sembilan tahun.
Penangkapan Sa dilakukan setelah paman korban melaporkan tindakan bejat tersebut ke Polsek Simpenan, yang kemudian diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi beberapa hari lalu. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa petugas segera menyelidiki kasus ini dengan mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk korban.
Tidak berselang lama, tersangka yang berprofesi sebagai petani ini berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Meskipun awalnya Sa berusaha membantah dan memberikan keterangan yang tidak konsisten, akhirnya ia mengakui perbuatannya setelah didesak oleh penyidik.
Pengakuan mengejutkan datang dari tersangka, yang mengaku telah merudapaksa korban sebanyak sembilan kali sejak November 2024, dengan ancaman yang membuat korban tidak berani melapor. Tindakan terakhir Sa terjadi pada 5 Januari 2025.
Keberanian seorang warga yang mencurigai aksi pelaku dan melaporkannya kepada paman korban sangat dihargai, sehingga kasus ini dapat terungkap. Kapolres Samian mengapresiasi langkah pasti paman korban dalam melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya itu.
Sa kini diancam dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. Sementara itu, pihak kepolisian juga telah melakukan pendampingan psikologis bagi korban untuk membantu meringankan trauma yang dialaminya. (*)