INFO-TARGET.COM | Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Arifin Arsyad, mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan dana desa di dua desa di wilayah Bengkayang yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
Dua desa yang terlibat adalah Desa Suka Damai di Kecamatan Ledo dan Desa Malo Jelayan di Kecamatan Teriak. Penyelewengan dana ini dipercaya terjadi pada tahun anggaran 2019 untuk Desa Malo Jelayan, serta pada tahun anggaran 2022 dan 2023 untuk Desa Suka Damai.
“Penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Arifin Arsyad.
Kejaksaan Negeri Bengkayang yang sudah melakukan investigasi mendalam menemukan sejumlah fakta yang memperkuat dugaan korupsi. Mereka telah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebagai langkah awal proses hukum. “Indikasi kuat adanya penyimpangan dana desa untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat sangat mencolok,” tambahnya.
Saat ini, Kejaksaan juga sedang bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara terkait dugaan penyelewengan ini. “Kedua perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sedang dalam proses eksekusi,” jelas Arifin.
Memasuki tahun 2025, Kejari Bengkayang berjanji untuk menyelesaikan semua kasus yang masih dalam tahap penyidikan. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di Bengkayang,” ujarnya.
Arifin juga menghimbau kepada aparat desa dan masyarakat untuk menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi desa lain agar lebih menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Sebagai langkah proaktif, Kejaksaan Negeri Bengkayang berencana melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dan berharap dapat menegakkan keadilan. Dalam waktu dekat, Kejaksaan juga akan melakukan sosialisasi mengenai pengelolaan dana desa yang baik untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang. (*)