Mantan Kades Citamiang Ditangkap: Korupsi Dana Desa untuk Kampanye Terungkap

INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Kasus korupsi yang menghebohkan kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi, menyusul penahanan Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, yang diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya kampanye pemilihan kepala desa.

Dalam penanganan kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp201.192.053. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan, kasus ini telah memasuki tahap 2. “Pelimpahan tahap dua sudah dilakukan pada Jumat (10/01) lalu,” ujarnya ketika diwawancarai oleh Radar Sukabumi pada Rabu (15/01).

Wawan menambahkan bahwa Ajang, didampingi kuasa hukumnya, telah diantar ke Kejaksaan pada pagi hari yang sama, dan segera dititipkan ke Lapas Kebonwaru Bandung untuk masa tahanan selama 20 hari, dengan baju tahanan khusus berwarna oranye.

Kuasa hukum Ajang, Andri Yules, menyatakan bahwa kliennya mengakui kesalahannya dan merasa menyesal atas tindakan tersebut. “Dia berjanji tidak akan melakukan hal serupa di masa depan,” jelas Andri. Meskipun tersangka sudah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp60 juta, proses hukum masih terus berlanjut dengan harapan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kasus ini mengingatkan publik akan pentingnya pengawasan penggunaan dana desa dan konsekuensi dari tindakan korupsi yang merugikan masyarakat.

Kbr. Ginanjar

Simak Berita Terbaru dan Menarik di link kami langsung di ponselmu. Pilih dan lihat berita andalanmu melalui akses berita di https://info-target.com – https://jabarku.co.id pastikan kamu sudah mengikuti link berita kami

Array
Related posts
error: Content is protected !!