INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Dalam langkah strategis untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah, Pj. Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD yang membahas perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Aula Paripurna DPRD pada Kamis, 9 Januari 2025.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk jajaran Forkopimda dan Pj. Sekda Kota Sukabumi, Mohamad Hasan Asari. Ketua DPRD, Wawan Juanda, menekankan bahwa rapat ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan sistem perpajakan dan retribusi di Sukabumi demi mendukung Desentralisasi fiskal yang lebih efektif.
Kusmana Hartadji menyampaikan pandangan akhir terkait perubahan perda tersebut, menegaskan bahwa langkah ini akan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan publik yang lebih baik.
“Transformasi ini diharapkan akan menciptakan hubungan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel antara pemerintah pusat dan daerah,” ungkap Kusmana. Dia juga menekankan pentingnya pemanfaatan dana daerah yang optimal untuk pembenahan infrastruktur dan berbagai layanan publik.
Perubahan dalam Perda PDRD ini tidak hanya melibatkan penyesuaian pada Pasal 10 dan Pasal 19 yang menentukan objek dan subjek pajak, tetapi juga memperkenalkan reposisi serta penambahan objek retribusi baru, menjawab kebutuhan akan pengelolaan pajak yang lebih modern dan efisien.
Dengan inisiatif ini, Kota Sukabumi berharap untuk mewujudkan sistem keuangan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Simak Berita Terbaru dan Menarik di link kami langsung di ponselmu. Pilih dan lihat berita andalanmu melalui akses berita di https://info-target.com – https://jabarku.co.id pastikan kamu sudah mengikuti link berita kami