INFO-TARGET.COM | BANDUNG – Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dr. Budi Sartono S.I.K M.Si., M.Han., bersama Wakasat Reskrim dan Kapolsek Regol, menggelar press release yang mengungkap penangkapan dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan BKR pada 28 September 2024.
Kedua pelaku, yang berinisial SAS dan FG, keduanya berusia 19 tahun, berhasil ditangkap di wilayah Kota Bandung berkat laporan cepat dari pihak keluarga korban. Kasus ini dilaporkan melalui LP / B / 65 / X / 2024 / SPKT / POLSEK REGOL / POLRESTABES BANDUNG / POLDA JABAR pada 1 Oktober 2024.
Menurut keterangan Kapolrestabes, penyerangan yang dialami korban ternyata merupakan kasus salah sasaran. Pelaku mengira bahwa korban adalah anggota kelompok motor yang tengah berselisih dengan mereka. “Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas tindakan kekerasan ini,” tegas Kombes Budi.
Kini, para tersangka dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KUHPidana yang mengatur tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Bandung.
Polrestabes Bandung berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus-kasus serupa agar tindakan kekerasan tidak terulang di kemudian hari. (*)
Deden info-target.com
Simak Berita Terbaru dan Menarik di link kami langsung di ponselmu. Pilih dan lihat berita andalanmu melalui akses berita di https://info-target.com – https://jabarku.co.id pastikan kamu sudah mengikuti link berita kami