Duel Brutal Antar Geng Bocah di Sukabumi, Pelajar Tewas Akibat Luka Parah

INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Polisi Sukabumi mengamankan 15 remaja yang terlibat dalam insiden duel maut ala gladiator antar geng bocah kampung. Tragedi ini terjadi di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, dan menyebabkan seorang anak tewas karena luka tusuk yang fatal.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/10/2024) lalu, di mana dua geng, bernama Zedor dan Zeder, mengadakan duel yang direkam dan disiarkan langsung di media sosial. Korban, seorang pelajar SMP berusia 15 tahun dari Kampung Sungapan, Desa Cijengkol, meninggal setelah mengalami luka tusuk yang menembus paru-parunya.

“Ini dimulai dengan komunikasi antara dua kelompok geng, Zedor dan Zeder, melalui media sosial. Keduanya berasal dari desa yang berbeda, namun masih dalam wilayah Caringin,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian pada Rabu (16/10/2024).

Sebanyak 15 anak yang terlibat dalam insiden ini kini harus berhadapan dengan hukum. Polisi menyita sejumlah senjata tajam, termasuk clurit dan pisau dapur, yang digunakan dalam duel mematikan tersebut.

“Melalui media sosial, mereka menentukan waktu dan tempat untuk bertarung. Ketika saatnya tiba, terjadi duel brutal dua lawan dua yang berujung fatal,” jelas AKBP Samian.

Pemakaman-korban-tewas-kasus-duel-gladiator-bocah-kampung-di-Kecamatan-Caringin-Kabupaten-Sukabumi.jpg

Dari duel tersebut, satu korban dari geng Zedor meninggal dunia, sementara satu anak lainnya mengalami luka serius di tangan. Kepala Desa Cijengkol, Oban Sobandi, mengungkapkan bahwa duel berdarah tersebut berlangsung di lokasi yang jauh dari permukiman dan biasanya sepi pada malam hari.

“Duel terjadi di area kosong yang rencananya akan dijadikan perumahan. Karena jauh dari permukiman, tidak banyak yang mengetahui insiden tersebut hingga terlambat memberikan bantuan,” kata Oban.

Korban dibawa oleh teman-temannya ke tempat lain, namun nyawanya tidak tertolong karena kehilangan banyak darah. Para remaja yang terlibat kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun, sesuai dengan pasal 80 ayat 1 dan 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Hendriawan).

 

Simak Berita Terbaru dan Menarik di link kami langsung di ponselmu. Pilih dan lihat berita andalanmu melalui akses berita di https://info-target.com – https://jabarku.co.id pastikan kamu sudah mengikuti link berita kami

 

Array
Related posts
error: Content is protected !!
Tutup
Tutup