TERBONGKAR! PABRIK MIE DAN PANGSIT BERBAHAYA DI DALAM PERUMAHAN, SUDAH LIMA TAHUN MAKAN KORBAN TANPA DISADARI

INFO-TARGET.COM | BOGOR — Warga Komplek PKPN RT 02/07, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, dibuat terkejut setelah terungkap bahwa sebuah rumah kontrakan di lingkungan mereka selama hampir lima tahun digunakan sebagai lokasi produksi mie dan kulit pangsit dengan kandungan bahan kimia berbahaya.

Produksi ilegal ini beroperasi tanpa izin lingkungan maupun izin industri. Lebih mengejutkan lagi, proses pengolahannya diduga menggunakan bahan kimia seperti tawas dan potasium demi menghasilkan tekstur tertentu pada produk.

Ketua RT 002 RW 007, Fery Sulistio, mengungkapkan bahwa para pelaku sudah menghuni kontrakan tersebut jauh sebelum dirinya menjabat. Aktivitas mereka selama ini tidak menimbulkan kecurigaan karena warga hanya mengetahui tempat itu digunakan untuk membuat mie dan kulit pangsit, tanpa mengetahui adanya penggunaan bahan terlarang.

“Mereka sudah ngontrak sekitar lima tahun. Soal bahan kimia berbahaya, saya baru tahu semalam dari kepolisian,” ucap Fery saat ditemui pada Sabtu (29/11/2025).

Fery menjelaskan bahwa para pekerja jarang berinteraksi dengan warga sehingga aktivitas di dalam rumah nyaris tidak terpantau. Interaksi hanya dilakukan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti membeli rokok atau gas di warung sekitar. “Mereka jarang berbaur. Hanya sesekali dengan tetangga terdekat,” tambahnya.

Pihak RT juga menegaskan bahwa tidak pernah ada permohonan izin lingkungan ataupun pemberitahuan terkait aktivitas produksi pangan di lokasi tersebut. Pemilik usaha disebut berasal dari Cilacap dan kini dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Warga sudah tahu mereka memproduksi mie dan pangsit, tapi karena tidak ada keluhan, saya kira tidak bermasalah. Kalau ada laporan, pasti kami tindak,” kata Fery.

Penggerebekan dilakukan Satreskrim Polresta Bogor Kota pada Jumat malam. Di lokasi, polisi menyita mesin produksi, berbagai bahan baku, serta bahan kimia berupa tawas dan potasium yang diduga dicampurkan ke dalam adonan makanan.

Saat ini garis polisi telah dipasang. Dua pekerja telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara pemilik usaha disebut bertanggung jawab penuh dan masih dalam pengejaran.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan Balai POM tengah menelusuri izin industri rumah tangga (IPRT) dan kandungan produk. Penarikan barang dari pasar akan dilakukan apabila masih ditemukan peredaran mie dan kulit pangsit dari lokasi tersebut. (red)

Array
Related posts
error: Content is protected !!