BRIN KELUARKAN 10 REKOMENDASI TEGAS TERKAIT SENGKETA SITUS BUNKER DAN SUMUR TUJUH DI BOGOR

INFO-TARGET.COM | BOGOR — Polemik keberadaan kawasan Situs Bunker Mandiri dan Sumur Tujuh di Kota Bogor terus menjadi sorotan publik nasional. Setelah melakukan observasi lapangan pada Sabtu (15/11/2025), tim Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pusat yang terdiri dari Dr. M. Irfan Mahmud, S.S., M.Si., Sri Chiirullia Sukandar, S.S., M.Hum., dan Vivi Sandra Sari, S.S., M.A., resmi mengeluarkan 10 rekomendasi strategis yang menjadi rujukan penanganan kawasan bersejarah tersebut.

BRIN menekankan bahwa lokasi Bunker Mandiri dan Sumur Tujuh tergolong Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan saat ini tengah dipersoalkan masyarakat karena dianggap terdampak aktivitas pembangunan di sekitar wilayah tersebut. Untuk itu, BRIN meminta langkah perlindungan segera yang dapat dilakukan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat dengan dukungan aparat kepolisian guna mencegah kerusakan lansekap budaya selama proses pengujian dan penetapan status situs masih berlangsung.

Selain itu, BRIN menegaskan perlunya koordinasi teknis antara Forum Kabuyutan Pakwan Pajajaran (FKPP) dengan BPK Wilayah IX melalui mekanisme penyidikan dan kajian Heritage Impact Assessment (HIA) guna memastikan seluruh rencana pembangunan memperhatikan dampak terhadap warisan budaya.

Apabila diperlukan riset lanjutan untuk menentukan status final situs tersebut, Pemerintah Kota Bogor bersama BPK Wilayah IX disarankan menginisiasi kajian multidisiplin dan multi-pihak, melibatkan unsur kementerian, pemerintah daerah, BRIN, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, serta komunitas pelestari budaya.

Rekomendasi BRIN juga menyinggung pelaksanaan penelitian arkeologi secara luas, termasuk metode test spit dan rekonstruksi fisik material warisan budaya untuk memastikan nilai penting bagi sejarah, sosial, dan budaya. Jika hasil kajian menyatakan situs layak menjadi cagar budaya, maka penetapan harus didasarkan pada temuan fisik yang dapat dipertanggungjawabkan.

BRIN turut mendorong penggunaan teknologi seperti LiDAR dan geolistrik untuk memetakan kembali struktur bawah permukaan serta mengidentifikasi kemungkinan keberadaan fitur arkeologi lainnya di sekitar kawasan.

Pentingnya pendalaman informasi mengenai warisan budaya takbenda (intangible heritage) juga menjadi perhatian BRIN. Termasuk di dalamnya narasi sejarah yang berkembang di masyarakat terkait Sumur Tujuh — mulai dari kisah penggunaan situs oleh para permaisuri Kerajaan Pajajaran hingga informasi yang menyebut Presiden Soekarno pernah menggunakannya. Validitas informasi tersebut perlu diuji melalui dokumen resmi dan sumber ilmiah yang kredibel.

Dalam aspek tata ruang, BRIN merekomendasikan agar kawasan Batu Tulis serta zona penyangganya diintegrasikan secara akurat ke dalam RTRW Kota Bogor guna mengakomodasi kebutuhan pembangunan tanpa mengabaikan pelestarian cagar budaya.

Penutup rekomendasi menegaskan pentingnya peraturan daerah (Perda) khusus sebagai landasan perlindungan hukum menyeluruh terhadap kawasan Batu Tulis, Bunker Mandiri, Sumur Tujuh, dan situs terkait lainnya. Perda diperlukan mengingat kawasan tersebut diyakini memuat tiga lapisan kebudayaan bernilai tinggi bagi sejarah Nusantara, yakni peninggalan Tarumanegara, periode Pajajaran, dan era kolonial.

Seluruh poin yang dirilis BRIN tertuang dalam Laporan Kunjungan Observasi ke Situs Bunker Mandiri Kota Bogor – Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah, OR Arkeologi, Bahasa, dan Sastra, Badan Riset dan Inovasi Nasional (2025).

Array
Related posts
error: Content is protected !!