AGENDA SIDANG KASUS TIDAK PIDANA KORUPSI APBDES SUMBER JAYA T.A 2024 MENGHADIRKAN PELAPOR

INFO-TARGET-COM | BANDUNG – Kasus Tindak Pidana Korupsi APBDes SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Tahap 1 T.A 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.6 Milyar sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menghadirkan 13 orang saksi untuk diminta keterangannya pada persidangan Senin (24/11/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Bandung.

Fajar Shodick, Endang Susanto dan M. Taufiq, 3 pemuda Desa SumberJaya yang melaporkan kasus ini dari awal turut dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk didengarkan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim.

Dalam keterangannya di Pengadilan, Fajar shodik menyebutkan dari awal bukan mereka terlebih dahulu yang melaporkan Dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan APBDes SumberJaya, melainkan Ketua Karang Taruna Wawan Hermawan dan salah satu anak kandung PJ Sopian Hakim Fajar.

Sebelumnya kata Fajar, awalnya Ia dipanggil PJ Sopian Hakim kerumahnya dan menceritakan kondisi keuangan desa yang pada saat itu sisa sebesar Rp 7.5 juta, pada saat itu PJ Sopian Hakim kebingungan dengan kondisi Desa.

Lanjut keterangan Fajar, bahwa kondisi pada saat itu PJ Sopian Hakim berniat mengajak saya dan saudara Endang Susanto untuk membantunya di Desa dan kami diberikan SK sebagai Kasi Pemerintahan Desa pada tanggal 12 Agustus 2024 sementara saudara Endang Susanto sebagai Staf Kasi Pemerintah Desa.

“Saya diminta membantu PJ Sopian di kantor desa dan diberikan SK bersama saudara Endang Susanto pada tanggal 12 Agustus 2024, namun kami aktif bekerja di desa pertanggal 2 September 2024.” Ungkap Fajar dipersidangan.

Fajar menjelaskan Ia mendapatkan rekening koran Desa dari Supriadi dan Marhidin yang pada saat itu Supriadi sebagai Kaur Perencanaan menggantikan Sukardi dan Marhidin sebagai Sekretaris Desa menggantikan Sain Junaedi, yang sebelumnya PJ Sopian yang meminta semua salinan Rekening Koran Desa ke Bank BJB.

Lebih jauh Fajar mengungkapkan bahwa ia aktif bekerja hanya 2 minggu pertanggal 2 September hingga 19 September 2024, karena ada proses pergantian kepemimpinan di Desa SumberJaya dari PJ Sopian ke PJ baru yaitu Sumardi pada tanggal 17 September 2024 dilantik oleh Camat Tambun Selatan Sopian Hadi.

Pasalnya kata Fajar pada saat pergantian kepemimpinan tersebut di tanggal 19 September 2024 namanya sudah tidak ada di absensi aparatur Desa., Fajar mengatakan sempat berusaha bertanya ke Sekretaris Desa pada saat itu Ir. Sain Junaedi, namun Sekdes Sain Junaedi tidak mengetahui soal absensi dan beliau sedang ada giat Bimtek di Pemda.

Fajar mengungkapkan karena ia mendapatkan rekapan Rekening Koran Desa pada saat itu, Ia, Endang Susanto dan rekannya M. Taufiq membuat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Bekasi pada tanggal 3 Oktober 2024, yang waktu bersamaan kami juga membuat laporan ke Kementerian Desa dan KPK RI.
“Karena kondisi saat itu memang kami melihat dan menduga dari rekapan rekening koran desa ada kejanggalan transaksi, kami resmi mengadukan rekening koran tersebut ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Kementerian Desa dan KPK RI pada tanggal 3 oktober 2024.” jelasnya

Dalam pelaporan kami, kami berfokus ke 3 rekening yang mendapatkan transperan dari rekening desa yang begitu besar, antara lain Rekening Cv Succes Minner, Rekening Suharni dan Maulana Sopian. Pada saat kami diperiksa dan di persidangan kami menjelaskan rekening tersebut terafiliasi ke beberapa orang yang di desa.
“Kami sebenarnya berfokus ke 3 nama rekening yang mendapatkan transferan dari rekening desa , antara lain Cv succes minner, suharni dan maulana sopian,yang terafiliasi ke beberapa nama sebagai aparatur desa.” pungkasnya

Sementara itu Endang Susanto salah seorang pelapor memberikan kesaksian jumlah nilai yang kami duga ada penyalahgunaan APBDes SumberJaya Tahap 1 T.A 2024 sebesar Rp 2.4 Milyar, namun ketika kami dipanggil pihak Inspektorat Bekasi hasil auditnya sebesar Rp. 1.6 Milyar, bahkan setelah dilakukan Penyidikan dan audit dari oleh pihak kejaksaan Bekasi nilai kerugiaan sebesar Rp. 2.6 Milyar.

Sama halnya dengan kesaksiaan Fajar Shodik, Endang Susanto mengungkapkan karena Ia menilai ada kejanggalan dari hasil rekening koran, kami bertiga pun bersepakat membuat pengaduan masyarakat kepihak yang berwenang.

Sebelumnya, ke 4 terdakwa ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi sejak tanggal 11 September 2025 dan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes Sumber Jaya Tahap 1 T.A 2024 sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Bandung.

Sebagai informasi, agenda Persidangan pada Senin 24/11/2025 mendengarkan kesaksian dari 13 nama yang dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi., antara lain :
1.Fajar Shodik ( Pelapor )
2.Endang Susanto ( Pelapor )
3.M. Taufiq. A ( Pelapor )
4.H. Karno ( Ketua BPD SumberJaya )
5.Mavia Ria
6.Drs., Amir Mukmin
7.Hendri Firmansyah
8.Kandi Irawan
9.Wawan Hermawan ( Ketua Karang Taruna Desa SumberJaya )
10.Rahmat
11.Kasman Arman Wijaya
12.Eko Setiawan
13.Wahidin Hidayat

(Anjar ‘IT)

Array
Related posts
error: Content is protected !!