INFO-TARGET.COM | CIAMIS – Ketegangan antara aparatur desa dan jurnalis kembali memanas setelah sebuah video dan rekaman percakapan yang berisi ucapan intimidatif oknum kepala desa viral di berbagai grup wartawan di Jawa Barat. Insiden terjadi di Gelanggang Olahraga (GOR) Desa Sadananya, Kabupaten Ciamis, dan langsung menjadi sorotan publik.
Dalam rekaman itu, Kepala Desa Mekarmukti, Asep Ari, melontarkan kata-kata provokatif seperti, “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing!” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing!” yang dinilai melewati batas etika seorang pejabat publik. Tindakan ini dianggap menyalahi prinsip keterbukaan informasi serta melemahkan peran pengawasan pers.
Menariknya, Asep Ari pernah berkarier sebagai wartawan sebelum menjabat sebagai kepala desa. Meski memiliki pengalaman di dunia pers, sikapnya saat ini justru menimbulkan pertanyaan serius tentang profesionalisme dan tanggung jawab publik.
Para pakar dan organisasi pers mengecam keras tindakan tersebut. Kepala DPC Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Jawa Barat, Sintaro, menekankan, “Intimidasi terhadap jurnalis adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas.”
Ketua Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) DPW Jawa Barat, Muhamad Wahidin, menambahkan, ucapan oknum kades dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap pihak yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat pidana kurungan hingga dua tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa setiap tekanan verbal maupun fisik terhadap jurnalis merupakan ancaman nyata terhadap demokrasi. Pers memiliki peran vital dalam mengawasi jalannya pemerintahan, mengungkap penyimpangan, serta menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang akurat.
Komunitas pers dan masyarakat menuntut aparat penegak hukum untuk mengambil langkah cepat dan transparan, termasuk mengusut tuntas identitas oknum aparatur desa yang bersangkutan. Tindakan arogan seperti ini jika dibiarkan berpotensi menumbuhkan budaya anti-kritik dan anti-transparansi, yang akhirnya merugikan publik.
Tim Red





