“KETUM KPK JABAR” DINAS PUTR KAB BANDUNG SEAKAN DI ZONA NYAMAN SAMPAI TEGA BOHONGI MASYARAKAT, BOHONGI DPRD DAN BOHONGI BUPATI,

INFO-TARGET.COM | BANDUNG — Kritik keras dilontarkan Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar), Rd. H. Piar Pratama, S.SH, terkait polemik lahan dan bangunan di Desa Rancakasumba yang saat ini digunakan oleh UPTD PUTR Sarpras Majalaya. Dalam keterangannya, Piar menilai Dinas PUTR Kabupaten Bandung seolah berada dalam “zona nyaman” hingga terkesan meremehkan lembaga yang berjuang untuk masyarakat.

Menurut Piar, sikap dan pernyataan Dinas PUTR justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas aset yang mereka klaim telah dibeli oleh Pemkab Bandung. Ia menegaskan bahwa apa yang ia sampaikan bukan narasi tanpa dasar, melainkan berdasar pada fakta dan hasil pemeriksaan lapangan.

Rangkaian Pertemuan yang Mengemuka

Polemik ini mengemuka setelah beberapa pertemuan antara pihak ahli waris, KPK Jabar, DPRD Kabupaten Bandung, Biro Hukum, hingga pertemuan langsung dengan Bupati Bandung serta Kepala Dinas PUTR.

Dalam rapat pada 7 Juli 2025 bersama Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, terungkap berbagai informasi penting terkait asal-usul lahan tersebut. Pihak Dinas PUTR melalui Sekretaris Dinas mengklaim bahwa:

  • Mereka hanya pemakai lahan, sementara kepemilikan berada di tangan Pemkab Bandung.

  • Telah memiliki dokumen legal berupa SHGB dan AJB dari berbagai tahap transaksi sejak tahun 1996 hingga 2015.

  • Menganggap pembelian lahan oleh Pemkab Bandung sudah sah secara administratif.

Namun, pernyataan ini kembali dipertanyakan setelah hasil penelusuran menunjukkan adanya ketidaksesuaian data, terutama terkait klaim “hasil pelelangan” yang disampaikan PUTR.

Hasil Penelusuran: Tidak Ada Rekam Jejak Pelelangan

KPK Jabar bersama ahli waris telah melakukan verifikasi ke berbagai bank swasta, bank negara, hingga berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Hasilnya, tidak ditemukan satupun catatan pelelangan atas lahan dan bangunan yang kini digunakan UPTD PUTR Majalaya.

Direktorat Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan pun memberikan jawaban resmi bahwa tidak pernah ada data masuk terkait pelelangan aset tersebut. Temuan ini otomatis mematahkan klaim yang disampaikan Dinas PUTR dalam berbagai pertemuan.

Piar menyebut kondisi ini “kontradiktif dan memprihatinkan”, bahkan menilai ada pernyataan yang cenderung merendahkan ahli waris, termasuk menyebut bahwa ahli waris “salah objek”.

Fakta-Fakta Hukum yang Diungkap

Berikut beberapa temuan yang dinilai dapat dipertanggungjawabkan secara hukum:

  • Keterangan resmi dari desa menyebut tanah tersebut adalah tanah adat milik ahli waris, bukan tanah negara.

  • Pemkab Bandung dan Dinas PUTR tidak dapat menunjukkan keabsahan AJB, BPHTB, maupun data PBB.

  • PBB sejak 1990 hingga 2025 masih tercatat atas nama ahli waris dan rutin dibayar.

  • Kementerian Keuangan serta Badan Pelelangan Negara menyatakan tanah dan bangunan tidak tercatat sebagai aset negara.

  • BPN diduga keliru dalam menyebut lahan sebagai bekas tanah negara.

  • Data dari Bapenda menyebut kepemilikan masih perorangan, dengan pajak yang dibayar lunas.

  • Dari DPMTSP, tidak ada catatan IMB maupun PBG atas nama Dinas PUTR terkait bangunan tersebut.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa terdapat kekeliruan serius dalam proses pengalihan hingga penggunaan aset.

Piar: “Jangan Sampai Rakyat Menanggung Beban Hukum Atas Kekeliruan Oknum”

Piar mengingatkan bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan malah mendzalimi mereka. Ia berharap Pemkab Bandung segera mengambil langkah tegas agar program prioritas Bupati Bandung tidak rusak oleh tindakan oknum yang justru mencoreng nama baik pemerintah daerah.

“Sangat miris ketika justru masyarakat yang dizalimi, namun beban hukum seolah diarahkan kepada mereka. Jabatan itu sementara, tapi pengadilan Tuhan abadi,” tegas Piar.

Ahli Waris: ‘Kami Tidak Pernah Menjual Tanah Itu’

Salah satu ahli waris menegaskan bahwa keluarga mereka tidak pernah menjual lahan dan bangunan tersebut kepada pihak manapun. Menurut mereka, lahan itu sebelumnya hanya disewa perorangan, namun kini sudah berubah status tanpa persetujuan pemilik yang sah.

“Demi Allah, kami tidak pernah menjual tanah itu. Ketika kami menanyakan hak kami, kami justru diperlakukan seolah bukan pemilik,” ungkap salah satu ahli waris.

Array
Related posts
error: Content is protected !!