INFO-TARGET.COM | BANDUNG – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap sebuah kasus kejahatan siber bernilai miliaran rupiah yang menargetkan perusahaan kripto asal London, Finalto International Limited, pemilik platform perdagangan Markets.com.
Seorang pria berinisial HS, warga Bandung, Jawa Barat, ditangkap setelah diduga melakukan akses ilegal dan memanipulasi sistem transaksi pada platform tersebut. Aksi yang dilakukan pada 15 September 2025 itu menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp6,67 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, menjelaskan bahwa tindakan tersangka meninggalkan dampak finansial besar bagi perusahaan internasional tersebut. “Total kerugian perusahaan mencapai Rp6.673.440.000,” ungkap Andri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

1. Pelaku Manfaatkan Celah Sistem Platform
Menurut penyidik, HS yang sehari-hari bekerja sebagai distributor aksesori dan perlengkapan komputer telah mengenal dunia kripto sejak 2017. Pengetahuan teknis itu membuatnya menemukan celah keamanan pada sistem input nominal di fitur jual-beli Markets.com.
“Tersangka memanfaatkan anomali sistem pada kolom input nominal. Setiap angka yang dimasukkan pelaku otomatis diterjemahkan platform sebagai nominal USDT pada fitur deposit,” jelas Andri.
Dengan celah tersebut, HS diduga memasukkan nominal tertentu untuk mendapat aset digital tanpa melalui prosedur transaksi yang sah.
2. Empat Akun Fiktif Disiapkan untuk Aksi
Untuk melancarkan aksinya, HS membuat empat akun palsu menggunakan identitas milik orang lain: Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin.
“Identitas tersebut didapatkan dari situs www.opensea.io dalam bentuk data e-KTP,” tambah Andri.
3. Barang Bukti yang Disita
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
Satu unit laptop
-
Satu unit ponsel
-
Satu unit cold wallet berisi 266.801 USDT (setara Rp4,45 miliar)
-
Satu kartu ATM Prioritas
-
Satu unit CPU komputer
-
Sebuah ruko seluas 152 meter persegi di Kabupaten Bandung
Seluruh barang bukti tersebut diduga terkait langsung dengan aktivitas tersangka selama menjalankan aksinya.
4. Dijerat Banyak Pasal, Terancam 15 Tahun Penjara
HS kini menghadapi berbagai pasal berat, termasuk:
-
Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 2, dan/atau
-
Pasal 48 Jo Pasal 32 UU ITE,
-
Pasal 362 dan 363 KUHP,
-
Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana,
-
Pasal 3, 5, dan 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas seluruh pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. (red)
📰 Kirim informasi dan peristiwa di sekitar Anda ke 📩 : redaksijabarku@gmail.com





