INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Sejumlah perwakilan Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi pada Kamis siang, 20 November 2025. Kedatangan mereka bertujuan untuk melengkapi sekaligus memperjelas materi laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Kepala Desa Babakanjaya.
Cucup Supriadi, salah satu tokoh GMBB, menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti dugaan pungutan liar dalam proses pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurutnya, ada praktik pengembalian uang pungutan kepada warga yang hanya bersifat formalitas. “Uangnya seolah dikembalikan, tapi kemudian diminta kembali oleh pihak desa tanpa alasan yang dapat diterima,” tegas Cucup. Ia juga menyebut adanya ancaman bahwa permohonan sertifikat tidak akan diproses apabila warga menolak menyerahkan pungutan tersebut.
Untuk memperkuat laporan, GMBB menghadirkan salah satu warga yang menjadi korban, Eko—seorang pensiunan TNI. Eko mengungkapkan bahwa dirinya dimintai uang sebesar Rp300.000 untuk pengurusan PTSL. Namun, hingga kini uang tersebut tidak pernah dikembalikan dan berkas-berkas pengajuannya pun tidak jelas keberadaannya. “Saat saya cek ke BPN, ternyata pengajuan saya tidak pernah diterima,” ungkapnya di hadapan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi.
Selain dugaan pungli PTSL, GMBB juga menyampaikan indikasi adanya penggelapan hak penghasilan tetap (siltap) perangkat desa. Perangkat desa periode sebelumnya diketahui masih memiliki hak pembayaran selama dua bulan, namun yang diterima hanya satu bulan. Bendahara desa yang merupakan anak dari Kepala Desa disebut memberikan alasan bahwa siltap tersebut dialihkan untuk perangkat desa baru. Faktanya, perangkat baru juga tidak menerima pembayaran tersebut.
Tak berhenti di situ, GMBB turut memperjelas laporan terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dinilai tidak sesuai data penerima. Beberapa bantuan diduga diberikan kepada pihak yang tidak tercatat dalam daftar penerima, bahkan sebagian warga yang berhak justru tidak menerima bantuan sama sekali. “Ini menyangkut hak masyarakat kecil. Kami mendapatkan banyak keluhan langsung dari warga,” ujar Cucup dengan nada kecewa.
Cucup berharap, setelah pelengkapan laporan ini, Kejaksaan Negeri Sukabumi dapat segera melakukan pemanggilan terhadap warga yang menjadi korban serta pihak pemerintah desa yang terkait, termasuk Kepala Desa Babakanjaya. Ia yakin Kejari Sukabumi akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.
“Saya percaya Kejaksaan akan mengusut tuntas segala bentuk penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di Desa Babakanjaya,” pungkasnya. (Red).
📰 Kirim informasi dan peristiwa di sekitar Anda ke 📩 : redaksijabarku@gmail.com



GMMB menyambangi Kejaksaan Negeri Sukabumi
