⚡️🚨 VIRAL! KADES SAEFUDIN MEMOHON “JANGAN TAHAN SAYA” SAAT DIAMANKAN DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI DANA DESA 🚨⚡️

Kades Saefudin merengek Jangan tahan saya usai dituduh menilep dana desa di Brebes, menuai perhatian publik luas

INFO-TARGET.COM | BREBES — Drama penangkapan Kepala Desa Kebonagung nonaktif, Saefudin, menjadi sorotan publik setelah videonya yang memohon “jangan tahan saya” beredar luas. Ia diamankan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) sejak tahun 2022 hingga 2024.

Saefudin berhasil dilacak di wilayah Banyumas setelah hampir dua tahun berpindah-pindah untuk menghindari jeratan hukum. Ia ditemukan bersembunyi di rumah seorang rekannya sebelum akhirnya digelandang ke Mapolres Brebes.

Meski berstatus tersangka, Saefudin tetap bersikukuh tidak melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengklaim dana yang hilang hanya dipinjam sementara dan berjanji akan mengembalikannya pada akhir November.

“Tolong pak, saya jangan ditahan… saya yakin uang yang saya titipkan akan cair pada akhir November ini,” ucapnya saat dibawa petugas.

HASIL PENYIDIKAN: KERUGIAN NEGARA CAPAI RP547 JUTA

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, membeberkan bahwa audit Inspektorat pada 3 Maret 2024 menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp547 juta. Dana tersebut disebut tidak digunakan sesuai peruntukan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit mobil siaga desa yang telah digadaikan ke seseorang di kawasan lokalisasi.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” jelas Kapolres.

PENJELASAN KUASA HUKUM

Kuasa hukum Saefudin, Budi Prabowo, mengungkapkan bahwa kliennya diduga memakai ADD, DD, dan Bantuan Keuangan selama periode 2022–2024. Uang tersebut antara lain dipakai untuk pembangunan jembatan yang akhirnya mangkrak. Anggaran yang semula Rp100 juta membengkak menjadi Rp250 juta.

Tak hanya itu, dana desa juga disebut diinvestasikan ke skema penggandaan uang—dengan iming-iming Rp1 juta menjadi Rp1 miliar.

“Kami akan berupaya untuk meringankan tuntutan jaksa dengan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

Pantauan di Polres Brebes menunjukkan Saefudin telah diborgol dan kemudian dititipkan ke Lapas Brebes untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)

📰 Kirim informasi dan peristiwa di sekitar Anda ke 📩 : redaksijabarku@gmail.com

Array
Related posts
error: Content is protected !!