INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna ke-41 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/11/2025). Agenda utama rapat yaitu penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran, dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan.
Pandangan Umum dari Tujuh Fraksi
Setiap fraksi secara bergiliran menyampaikan pandangan, tanggapan, dan masukan terkait Raperda yang sebelumnya telah disampaikan Bupati Sukabumi. Tujuh fraksi yang menyampaikan pandangan umum tersebut adalah:
-
Fraksi Golkar-PAN oleh H.M. Loka Tresnajaya, SE
-
Fraksi Gerindra oleh H. Syarif Hidayat
-
Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya
-
Fraksi PKS oleh Hj. Leni Liawati, S.Si
-
Fraksi PDI Perjuangan oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd
-
Fraksi Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman
-
Fraksi PPP oleh Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE
Secara umum, seluruh fraksi mendukung pentingnya penyusunan Raperda tersebut. Meski demikian, sejumlah catatan dan rekomendasi juga diberikan, terutama terkait penguatan kelembagaan, dukungan pembiayaan, peningkatan kapasitas petugas, serta mekanisme operasional penanggulangan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran.
Ketua DPRD Apresiasi Masukan Fraksi
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, mengapresiasi pandangan komprehensif dari seluruh fraksi. Ia menegaskan bahwa pandangan fraksi-fraksi merupakan bagian penting dalam fungsi legislasi dan pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Pandangan umum fraksi memuat catatan, saran, dan pertanyaan yang menjadi dasar penyempurnaan Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan non kebakaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, Raperda ini tidak hanya berfokus pada penanganan insiden, tetapi juga memperkuat aspek pencegahan dan kesiapsiagaan masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dunia usaha, hingga masyarakat sipil dinilai sangat penting untuk membangun budaya sadar keselamatan dan tanggap bencana.
“Kami ingin regulasi ini hadir sebagai pedoman nyata yang efektif di lapangan, bukan sekadar dokumen administratif,” tegasnya.
Bupati Akan Jawab pada Paripurna Selanjutnya
Menutup jalannya rapat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa Bupati Sukabumi akan memberikan jawaban atas seluruh pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna berikutnya, yang dijadwalkan digelar pada Jumat, 14 November 2025.
“Semoga proses pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Kbr. Anjar
📰 Kirim informasi dan peristiwa di sekitar Anda ke 📩 : redaksijabarku@gmail.com





