INFO-TARGET.COM | BANDUNG – Upaya panjang Polda Jawa Barat dalam menangani kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akhirnya membuahkan hasil. Seorang perempuan berinisial RR, warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah sebelumnya terjebak dalam praktik kawin kontrak di Guangzhou, Cina.
Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa status perkawinan kontrak yang menjerat RR sudah resmi dibatalkan. Proses pemulangan korban dilakukan setelah Polda Jabar bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou.
“Seluruh persoalan hukum terkait pernikahan kontraknya sudah tuntas. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di tanah air,” ujar Rudi pada Selasa (18/11/2025).
Menurut Rudi, dua anggota kepolisian khusus diberangkatkan ke Guangzhou untuk menjemput RR setelah pihak KJRI memberikan bantuan awal. Penanganan kasus ini pun bergerak cepat, termasuk penetapan tersangka terhadap lima pelaku yang terlibat dalam jaringan TPPO tersebut.
Dua tersangka utama, Y dan A—keduanya warga Indonesia—sudah ditahan. Y diketahui menjadi orang pertama yang menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Cina kepada RR. Namun, tawaran tersebut hanya kedok sebelum Y kemudian menjual RR kepada warga negara Cina menggunakan modus kawin kontrak. Sementara A menyediakan rumah tempat korban ditahan sebelum diberangkatkan.
Selain Y dan A, tiga orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah agen asal Cina berinisial LKS alias KG, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Kasus ini bermula pada April 2025 ketika RR berkenalan dengan dua pria berinisial Y dan JA melalui media sosial. Keduanya mengiming-imingi pekerjaan bergaji tinggi, berkisar Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan. RR lalu difasilitasi untuk pembuatan paspor di Bogor, namun tidak lama setelah itu dirinya disekap di rumah A.Tetapkan gambar unggulan
Selama masa penyekapan, Y dan JA mencari warga negara asing yang bersedia “menikahi” RR. Dengan bantuan pria lain berinisial L di Jakarta, pernikahan siri dilakukan melalui sambungan video call dengan seorang warga Cina. Setelah proses itu, RR langsung diberangkatkan ke Guangzhou dan tidak pernah kembali ke Indonesia hingga kasus ini terungkap.
Keluarga RR melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Barat pada September 2025. “Hasil penelusuran kami menunjukkan bahwa korban berada di Guangzhou,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan.
📰 Kirim informasi dan peristiwa di sekitar Anda ke 📩 : redaksijabarku@gmail.com



Foto Ilustrasi
