INFO-TARGET.COM | TANGERANG – Tiga orang debt collector ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena diduga merampas mobil milik seorang sopir taksi online yang tengah mengantar jemaah umrah di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Ketiga pelaku, berinisial YA, DMK, dan CED, kini diamankan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Menurut Kompol Yandri Mono, Kasat Reskrim Polresta Bandara, ketiganya bukan bagian dari perusahaan leasing resmi manapun.
“Para pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan penarikan kendaraan secara paksa, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan pengguna transportasi sekitar bandara,” ungkap Kompol Yandri, Selasa (4/11/2025).
Kanit Resmob Polresta Bandara, Ipda Dicky Sirait, menambahkan, korban berinisial S sedang memarkir mobilnya di Terminal 2 saat didatangi para debt collector yang menuduh kendaraan korban menunggak cicilan. “Korban sempat dibawa ke sebuah kantor di Jakarta Selatan, namun di tengah perjalanan ia diturunkan secara paksa,” ujar Dicky.
Setelah kembali ke Bandara, korban melapor ke pihak kepolisian. Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman satu tahun penjara.
Pihak kepolisian terus meningkatkan pengawasan di sekitar bandara untuk mencegah terulangnya aksi serupa dan menjaga keamanan masyarakat. (red.tangerang)
📰 Kirim informasi dan peristiwa di sekitar Anda ke 📩 : redaksijabarku@gmail.com



Tiga deb collector ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta usai merampas mobil milik taksi online.(Dokumentasi Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta.)
