INFO-TARGET.COM | BOGOR – Proyek galian kabel yang membentang dari Ciawi hingga Megamendung, Kabupaten Bogor, tengah menjadi sorotan publik. Aktivitas penggalian yang disebut-sebut terkait pemasangan jaringan kabel PLN itu dinilai dikerjakan secara asal-asalan dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.
Pantauan di lapangan memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan. Lubang galian dibiarkan terbuka tanpa penutup, tanah galian berserakan, dan karung material menumpuk di tepi jalan hingga menutup sebagian area pejalan kaki. Saat hujan turun, situasi semakin berisiko karena jalan berubah licin dan berlumpur, membuat pengendara terutama roda dua harus ekstra hati-hati agar tidak tergelincir.
Seorang warga yang ditemui di lokasi mengaku kesal dengan minimnya pengawasan dari pihak berwenang.
“Kalau hujan, tanahnya becek banget, motor sering selip. Mereka gali tapi nggak langsung dirapikan. Pemerintah harusnya turun tangan, jangan diam saja,” ujarnya kepada awak media, Senin (4/11/2025).
Menariknya, para pekerja di lapangan justru mengaku tidak tahu siapa pihak pelaksana proyek tersebut.
“Kami cuma disuruh gali, nggak tahu perusahaannya. Mandor juga jarang ke sini. Katanya kalau mau tahu, tanya aja ke Pak Ayah Ito atau Pak Gledek,” ujar salah satu pekerja.
Setelah ditelusuri lebih jauh, nama “Gledek” ternyata merujuk pada Kepala Desa Banjawaru, Abdul Rahman. Temuan ini menimbulkan dugaan adanya keterlibatan aparatur desa dalam proyek yang diklaim milik PLN itu. Dugaan penyalahgunaan wewenang pun tak terelakkan, terutama jika proyek tersebut ternyata tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Diduga Tak Berizin dan Langgar Regulasi
Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Penggalian dan Penimbunan pada Jalan Umum, setiap kegiatan galian wajib memiliki izin tertulis dari penyelenggara jalan dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan maupun keselamatan lalu lintas.
Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum menegaskan larangan terhadap kegiatan yang mengganggu sarana publik tanpa izin resmi. Bila proyek tersebut terbukti tak mengantongi izin, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana ringan.
Desakan untuk Pemkab Bogor
Beragam pihak kini mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas PUPR dan Satpol PP agar segera turun tangan menelusuri keabsahan proyek ini. Sejumlah LSM dan aktivis lingkungan turut menyerukan agar pemerintah tidak menutup mata terhadap dugaan praktik “proyek siluman” ini.
“Kalau benar proyek resmi PLN, harusnya terbuka dan diawasi. Tapi kalau tidak jelas asal-usulnya, ini bisa jadi modus proyek ilegal yang merugikan masyarakat,” ungkap Musonef, pemerhati kebijakan publik Kabupaten Bogor.
Minimnya aspek keselamatan menjadi catatan serius. Tak ada papan informasi proyek, identitas pelaksana, ataupun pengawasan teknis yang memadai. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 28 ayat (1) yang melarang penggunaan ruang jalan dengan cara yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Seruan Transparansi dan Tindakan Tegas
Publik kini menuntut transparansi dari pihak PLN maupun Pemkab Bogor. Jika proyek tersebut benar berasal dari PLN, maka harus ada kejelasan mengenai siapa kontraktornya, bagaimana proses perizinannya, serta alasan lemahnya pengawasan di lapangan.
Namun jika proyek itu ternyata tidak resmi, aparat penegak hukum diminta segera turun tangan untuk mengusut kemungkinan adanya penyalahgunaan jabatan dan praktik ilegal yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
(Redaksi INFO-TARGET.COM)





