INFO-TARGET.COM | BOGOR — Dunia maya kembali memanas setelah muncul unggahan dari akun Facebook bernama “Doctors STB” yang menuding para pelaksana eksekusi objek jaminan fidusia sebagai “premanisme DC matel.” Unggahan ini menuai kecaman keras dari kalangan profesional penagihan karena dianggap menyesatkan publik dan mencoreng nama baik profesi debt collector.
Menanggapi hal itu, Paguyuban Pelaksana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PPEOJF) melalui kuasa hukumnya, Mozes Lubis, SH, menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap akun tersebut beserta pihak-pihak lain yang turut menyebarkan komentar provokatif di media sosial.
“Pernyataan yang diunggah akun tersebut merupakan fitnah terbuka yang sangat mencederai profesi kami. Ucapan seperti ‘darurat premanisme DC matel’ tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebencian dan stigma negatif di masyarakat,” tegas Mozes saat ditemui awak media, Senin (4/11/2025).
Menurutnya, pekerjaan debt collector memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bisa disamakan dengan tindakan premanisme. Seluruh proses penagihan maupun eksekusi jaminan fidusia dilaksanakan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akta jaminan fidusia yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Debt collector bekerja sesuai mekanisme resmi dan memiliki izin hukum yang sah. Menyebarkan informasi menyesatkan di ruang publik sama saja merusak reputasi dan menyesatkan opini masyarakat,” tambahnya.
Mozes juga mengungkapkan, pihaknya tengah mempersiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (3) mengenai penyebaran informasi menyesatkan dan pencemaran nama baik.
“Kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran UU ITE dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp750 juta. Selain akun Doctors STB, kami juga menginventarisasi beberapa akun lain seperti Dirk Uhan, Egi Bogle, Rizky Nugraha, dan Cordelia Khanza Rafani yang turut berkomentar provokatif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mozes menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk pembungkaman kritik publik, melainkan upaya menjaga kehormatan profesi dan menegakkan keadilan bagi para pelaksana di lapangan yang kerap disalahpahami.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat. Namun, kebebasan tersebut memiliki batas. Ketika ucapan seseorang telah berubah menjadi fitnah dan merugikan banyak pihak, maka hukum wajib ditegakkan,” tutupnya dengan nada tegas. red.





