INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Seorang pemuda berinisial SI (19) asal Sukabumi akhirnya diamankan polisi setelah sempat melarikan diri selama beberapa bulan. Ia diduga kuat melakukan tindakan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun dan kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Astuti saat dikonfirmasi, Minggu (2/11/2025).
Kasus memilukan ini terjadi pada 25 Mei 2025. Saat itu, pelaku memancing perhatian korban dengan mengajak menonton video anak-anak di YouTube di rumahnya. Namun tak lama kemudian, SI justru melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban.
Korban yang merasa kesakitan pada bagian sensitifnya kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Pihak keluarga segera melapor ke Polres Sukabumi Kota untuk ditindaklanjuti.
Setelah buron beberapa bulan, pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu (1/11) di wilayah Cireunghas, setelah sebelumnya sempat berpindah tempat hingga ke Jampang untuk menghindari kejaran polisi.
Dalam penangkapan tersebut, aparat turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dress motif batik coklat, celana panjang hitam putih, dan celana dalam anak bergambar kartun warna biru muda.
Pihak keluarga korban berharap agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
“Keinginan kami, dia dihukum sesuai perbuatannya,” ujar US (55), kakek korban, dengan nada tegas.
📰 Kirim informasi dan peristiwa di sekitar Anda ke 📩 : redaksijabarku@gmail.com



Foto Ilustrasi doc. info-target.com
