INFO-TARGET.COM | KOTA TANGERANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Cipondoh berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras ilegal di sebuah toko kosmetik di Jalan Kampung Candulan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Penangkapan ini terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Seorang pria berinisial M alias Gal (20), warga Aceh Utara, Provinsi Aceh, diamankan setelah polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa izin dan resep dokter.
Barang Bukti yang Disita:
-
472 butir Hexymer
-
369 butir Tramadol
-
48 butir Trihex
-
9 butir Alprazolam
-
6 butir Merlopam
-
1 unit handphone putih
-
1 bungkus plastik klip
-
Uang tunai Rp205.000 hasil penjualan
Menurut AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., Polsek Cipondoh, melalui Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi, S.H., penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Tim langsung melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi, dan menemukan berbagai obat keras disimpan dalam kotak dan kantong plastik.
Hasil interogasi awal pelaku menyebutkan bahwa ia baru lima hari berjualan obat-obatan tersebut. Pasokannya berasal dari seorang bernama Suhman, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku mengaku meraih keuntungan sekitar Rp100.000 per hari dan telah menyetor Rp900.000 kepada Suhman.
Langkah Kepolisian:
-
Mengamankan tersangka beserta barang bukti
-
Mengembangkan kasus terhadap pemasok (DPO Suhman)
-
Melakukan uji laboratorium terhadap obat-obatan
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala pelanggaran hukum di bidang kefarmasian demi melindungi masyarakat dari peredaran obat berbahaya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter, karena ini termasuk tindak pidana dan membahayakan kesehatan,” tegas AKP Yudha Prakoso.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSI, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran obat terlarang dan tindak pidana khusus lainnya. Masyarakat diminta segera melapor melalui Call Center 110 jika mengetahui adanya peredaran obat ilegal.
📰 Kirim informasi atau laporan peristiwa di sekitar Anda ke 📩 redaksijabarku@gmail.com




