INFO-TARGET.COM | JAKARTA – Aparat gabungan berhasil menggagalkan peredaran obat ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (27/10/2025). Sebanyak 10 orang pengedar ditangkap dalam operasi yang digelar siang hari tersebut, sementara 3.264 butir obat terlarang diamankan sebagai barang bukti.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar sejumlah titik yang rawan penjualan obat ilegal. “Kami berhasil menahan 10 orang pengedar beserta barang bukti obat terlarang,” ujar Satriadi, Selasa (28/10/2025).

Rincian obat yang disita antara lain: Tryhexyphenidyl sebanyak 800 butir, Tramadol 1.839 butir, dan Heximer 625 butir. Obat-obatan ini sebelumnya dijual bebas oleh para pelaku di berbagai lokasi sekitar Pasar Tanah Abang.
Operasi ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Satpol PP Jakarta Pusat, BPPOM, Garnisun TNI, Dishub, Dinsos, serta petugas kecamatan dan kelurahan.
Seluruh pengedar yang tertangkap kini dibawa ke Panti Kedoya untuk menjalani pembinaan dan rehabilitasi sosial selama 14 hari, sebagai upaya agar tidak mengulangi perbuatannya. Langkah ini mendapat apresiasi dari warga setempat yang resah dengan maraknya peredaran obat ilegal. (red.it)
📰 Kirim informasi dan peristiwa di sekitar Anda ke 📩 : redaksijabarku@gmail.com





