INFO-TARGET.COM | SUMEDANG – Aksi cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang santriwati di Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku, ID (22), yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Alun-alun Tanjungsari, ditangkap setelah menarik paksa tas korban, NDN (19), santriwati Pondok Pesantren Darul Hikmah, saat sedang dibonceng temannya dalam perjalanan pulang pada Kamis malam (23/10/2025).
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menyampaikan bahwa tas korban berisi berbagai barang penting, termasuk handphone, dompet, tiga kartu ATM, serta identitas pribadi. “Pelaku langsung melarikan diri usai menjambret, namun berkat koordinasi cepat petugas, ia berhasil diamankan di rumahnya pada hari yang sama,” jelas AKBP Tyo dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (28/10/2025).
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku antara lain: tas selempang cokelat, helm KYT putih, ponsel Oppo A16 silver, dua dompet, tujuh kartu identitas korban (KTP, kartu ATM, kartu pelajar, kartu anggota Pramuka), jaket hitam, celana jeans biru, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku dan korban tinggal di desa yang sama, meskipun tidak saling mengenal. Pelaku kini dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (anton.it)
📰 Kirim informasi dan peristiwa di sekitar Anda ke 📩 : redaksijabarku@gmail.com





