INFO-TARGET.COM | CIGOMBONG – Perselisihan kepemilikan tanah kembali mencuri perhatian publik di wilayah Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Tanah milik almarhum Pakih bin H. Ali Gaos yang berlokasi di Kampung Cikareo menjadi sumber konflik setelah PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut, Jumat (24/10/2025).
Ketua LSM PENJARA, Bambang, melakukan pendampingan langsung terhadap ahli waris dan menemukan adanya perbedaan mencolok terkait dokumen kepemilikan yang ditunjukkan kedua belah pihak. Pihak ahli waris memegang dokumen girik asli Nomor 626 Persil 20.S.1 atas nama Pakih bin H. Ali Gaos yang tercatat resmi dalam buku C desa. Sementara PT BSS hanya menunjukkan salinan Surat Pengakuan Hak (SPH) serta buku C yang isi datanya tidak sesuai dengan arsip resmi desa.

Bambang menegaskan bahwa berdasarkan aturan agraria, girik memiliki kedudukan hukum lebih kuat dibandingkan SPH. Ia menjelaskan bahwa SPH bukan merupakan bukti hak milik, melainkan hanya pengakuan penguasaan sementara yang dikeluarkan pemerintah desa atau kelurahan.
Bambang menyatakan bahwa hingga saat ini tanah tersebut masih dikuasai dan digarap langsung oleh ahli waris Pakih bin H. Ali Gaos, termasuk oleh Herijayana yang mewakili keluarga. Kondisi ini memperkuat fakta bahwa penguasaan fisik lahan tetap berada di tangan keluarga pemilik awal.
Di sisi lain, Sujana selaku perwakilan PT BSS mengakui bahwa pihaknya pernah melakukan transaksi pembelian tanah di area tersebut. Ia juga menyebut bahwa saat ini perusahaan tengah melakukan penataan batas lahan. “Memang benar kami sedang melakukan penataan batas-batas tanah,” ujar Sujana singkat.
Kasus ini masih terus bergulir dan berpotensi melebar apabila tidak segera diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas antara kedua pihak. (j@mil.it)
📰 Kirim informasi dan peristiwa di sekitar Anda ke 📩 : redaksijabarku@gmail.com





