INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Kepolisian Resor Sukabumi menindak tegas aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Cikakak. Dari hasil operasi tersebut, dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengamankan enam pelaku di lokasi penggerebekan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers pada Kamis (23/10/2025), mengungkapkan bahwa dua tersangka masing-masing berinisial EK, yang berperan sebagai kepala tambang atau kepala lubang (kalob), dan UT, yang diketahui sebagai pemilik lahan tempat kegiatan penambangan berlangsung.
“Para pelaku menggunakan modus kerja sama antara pemilik lahan dan penanggung jawab tambang. Pemilik lahan menyediakan lokasi, sedangkan kepala tambang menyiapkan peralatan dan operasional penambangan,” jelas Samian.
Selain kedua tersangka, polisi juga memeriksa empat orang lainnya yang diduga terlibat, termasuk pekerja dan koordinator lapangan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang dan hasil galian emas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Penindakan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, terutama di wilayah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan lingkungan. (red.sukabumi)
Kirim Informasi disekitar melalui email : 📹 redaksijabarku@gmail.com





