INFO-TARGET.COM | JAWA BARAT – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa hukuman bagi pelaku peredaran rokok ilegal tidak hanya menimpa produsen dan penjual, tetapi juga konsumen. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai, setiap orang yang mengedarkan, menimbun, membeli, atau mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun dan/atau denda sebesar Rp 200 juta. Pernyataan ini disampaikan usai kegiatan pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10).
Finari menambahkan, Cirebon saat ini tercatat sebagai wilayah dengan peredaran rokok ilegal terbesar di Jawa Barat, diikuti oleh Purwakarta. Jawa Barat sendiri menjadi jalur strategis bagi distribusi rokok ilegal ke berbagai wilayah, termasuk Sumatera dan Kalimantan.

“Secara keseluruhan, kami menargetkan pemusnahan hingga 78,5 juta batang rokok ilegal di seluruh Jawa Barat. Ini penting agar penyebarannya bisa dikendalikan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti faktor harga sebagai pemicu masyarakat membeli rokok ilegal. Banyak konsumen yang memilih rokok ilegal karena harganya lebih murah, meski dijual di warung-warung kecil. Menurut Finari, peredaran rokok ilegal di toko-toko warung tetap menjadi perhatian serius pihak Bea Cukai. (red.jabar)





