PENJUAL ROKOK ILEGAL TERANCAM PENJARA DAN DENDA BERAT, BEA CUKAI JAWA BARAT TEGASKAN TAK ADA AMPUN BAGI PELANGGAR

Finari Manan Kakanwil Ditjen Bea dan Cukai Jabar, foto Doc info-target.com

INFO-TARGET.COM | BOGOR – Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan aparat penegak hukum. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menegaskan bahwa menjual atau mengedarkan rokok tanpa izin resmi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa berujung pada jeratan pidana berat.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menyampaikan bahwa ancaman bagi para pelaku tidak main-main — mulai dari hukuman penjara hingga denda besar. Penegasan itu disampaikan Finari saat memimpin kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan, berupa rokok dan minuman keras ilegal, di halaman Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (21/10).

Menurutnya, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen DJBC dalam melindungi masyarakat dan industri rokok legal dari praktik curang yang merugikan negara. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggar hukum. Setiap temuan akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Finari.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur harga murah dari produk ilegal. “Dampaknya bukan hanya pada ekonomi negara, tetapi juga pada persaingan usaha dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Bea Cukai Jawa Barat berharap bisa meningkatkan kesadaran publik sekaligus menekan peredaran rokok serta minuman keras ilegal di wilayahnya. (red.bogor)

Array
Related posts
error: Content is protected !!