INFO-TARGET.COM | BANDAR LAMPUNG – Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH KIS) menjalin kemitraan strategis dengan Universitas Mitra Indonesia (UMITRA) Lampung melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang menandai langkah konkret dalam memperkuat pemahaman dan perlindungan hukum di bidang kesehatan.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum LBH KIS Febrian Willy Atmaja, S.H., M.H., bersama Rektor UMITRA Lampung Dr. Hj. Amalia Reny W.A., S.P., M.M., dihadiri sejumlah tokoh penting di Provinsi Lampung.
Dalam keterangannya, Febrian Willy Atmaja menyampaikan apresiasi atas inisiatif UMITRA Lampung yang menjadi pelopor kerja sama edukatif di bidang hukum kesehatan. Ia menilai, sinergi ini merupakan momentum penting dalam memperkuat literasi hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
“Kerja sama ini bukan hanya sebatas MoU, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan tenaga kesehatan memahami hak dan kewajiban hukumnya. Pemerintah pusat, daerah, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan,” ujar Willy, Minggu (19/10).
Lebih lanjut, Willy menegaskan bahwa LBH KIS — sebagai lembaga hukum khusus (lex specialis) satu-satunya di Indonesia di bidang kesehatan — siap berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025.
“Kami berkomitmen mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkeadilan, sejalan dengan amanat Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945,” tambahnya.
Kegiatan penandatanganan MoU turut disaksikan oleh Ketua Yayasan UMITRA Lampung Dr. H. Andi Surya, Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof. Dr. Ishaq Iskandar, M.Sc., Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., serta Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, S.E., MBA.
Sinergi antara LBH KIS dan UMITRA Lampung ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum di sektor kesehatan, sekaligus memperkuat perlindungan bagi para tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.






