INFO-TARGET.COM | BANDUNG β Dinamika kasus dugaan maladministrasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung terkait penggunaan lahan masyarakat untuk kantor UPTD di Rancakasumba, Solokan Jeruk, kini memasuki babak baru. Kasus ini telah menjadi fokus pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia sejak 18 September 2025.
Temuan awal muncul saat Rapat Dengar Pendapat antara Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar) dan DPRD Kabupaten Bandung pada 7 Juli 2025. Rapat ini dihadiri Ketua dan anggota Komisi C DPRD, perwakilan ahli waris, Dinas PUTR, KPK Jabar, serta Bagian Hukum Setda Kab. Bandung.
Poin utama rapat:
-
KPK Jabar: Menyoroti dugaan penguasaan lahan milik masyarakat tanpa proses jual-beli sah. Dokumen BPHTB tidak ditemukan, pajak tanah masih dibayar ahli waris, dan status hukum tanah dianggap cacat.
-
Ahli waris: Menegaskan tidak pernah menjual atau menyewakan tanah. Bangunan UPTD dibangun tanpa izin, dan permintaan mereka adalah pengembalian lahan atau kompensasi layak.
-
Dinas PUTR: Mengaku hanya pemakai lahan; kepemilikan berada di Pemkab Bandung. Menunjukkan dokumen HGB dan AJB dari pihak sebelumnya.
-
Bagian Hukum Setda: Menekankan bahwa secara administrasi pembelian sah, namun bila ada cacat formil, penyelesaian harus melalui jalur hukum.
-
DPRD Komisi C: Menyimpulkan masalah cukup kompleks dan mendukung jalur hukum serta mediasi. DPRD siap memfasilitasi komunikasi antara pihak terkait.
Ketua KPK Jabar menegaskan, hasil pemeriksaan Ombudsman menjadi penentu tanggung jawab Dinas PUTR dan BPN Kabupaten Bandung atas proses yang merugikan masyarakat. βIni bukan sekadar refleksi, tapi evaluasi menyeluruh terhadap dampak ketidakcermatan administrasi,β ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat dalam pengelolaan aset daerah.