KADES CIKUDA DITETAPKAN TERSANGKA USAI DIDUGA PERAS PERUSAHAAN PENGEMBANGAN PROPERTIa

INFO-TARGET.COM | BOGOR – Kepolisian Resor (Polres) Bogor resmi menetapkan Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisial AS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan terhadap perusahaan pengembang properti PT Anugerah Kreasi Propertama (AKP).

Penetapan status tersangka terhadap AS dilakukan pada 3 Oktober 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, AS diduga kerap mempersulit proses pembangunan proyek yang tengah dijalankan oleh PT AKP di wilayah Desa Cikuda.

“Polres Bogor telah berkoordinasi dengan pihak PT AKP selaku korban untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap oknum kepala desa yang kini berstatus tersangka,” ungkap Irwansyah, perwakilan dari pihak pelapor.

Menurut Irwansyah, tindakan AS telah menghambat kegiatan investasi dan penciptaan lapangan kerja di wilayah Cikuda. Ia menilai, seharusnya seorang kepala desa mendukung kegiatan investasi yang dapat meningkatkan pembangunan daerah, bukan justru mempersulitnya.

“Faktanya, oknum kades tersebut melakukan penghadangan alat berat dan kendaraan proyek, bahkan memotong gaji warga yang bekerja di perusahaan serta terus meminta biaya koordinasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, AS disebut-sebut juga bertindak sebagai calo tanah, dengan modus meminta pembayaran hingga Rp30.000 per meter untuk penandatanganan dokumen jual beli tanah.

“Tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan perusahaan dan menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat,” tambah Irwansyah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo membenarkan bahwa AS telah ditetapkan sebagai tersangka, meski enggan memberikan penjelasan lebih rinci.

“Nanti setelah sertijab,” singkat Anggi. (tim.bogor)

Array
Related posts
error: Content is protected !!