Langkah tersebut dilakukan setelah tim DLH menemukan indikasi kuat bahwa limbah cair dari pabrik tersebut mengalir ke anak Sungai Cileungsi dan menyebabkan perubahan warna air.
βPabrik itu seharusnya mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah dengan benar. Namun kenyataannya, limbah langsung dibuang ke anak Sungai Cileungsi hingga menyebabkan pencemaran,β ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, saat dikonfirmasi INFO-TARGET.COM, Jumat (10/10/2025).
Sebagai tindak lanjut, DLH langsung menyegel area pengolahan limbah dan menutup saluran pembuangan yang mengarah ke sungai. Sementara untuk proses operasional pabrik, penanganan selanjutnya akan dikoordinasikan bersama Satpol PP Kabupaten Bogor.
βYang kami segel hanya bagian pengolahan limbahnya. Soal pabriknya, itu ranah Satpol PP,β jelas Teuku.
DLH memberikan waktu bagi pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan terhadap sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebelum izin operasionalnya dapat dipertimbangkan kembali.
βKami berikan kesempatan untuk memperbaiki pengolahan limbahnya agar sesuai dengan ketentuan lingkungan,β tegasnya.
Melalui tindakan ini, DLH Kabupaten Bogor berharap dapat menekan potensi pencemaran lebih lanjut dan memastikan setiap industri di wilayahnya mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku. (sandi)