INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Dunia jurnalisme di Kota Sukabumi kembali tercoreng. Seorang wartawan menjadi korban penganiayaan oleh oknum preman yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar. Peristiwa itu terjadi di Jalan Pelabuhan II, Cipoho, tepat di depan pabrik garmen Apparell Sukabumi, pada Kamis (9/10/2025).
Menurut informasi yang diperoleh, insiden bermula saat tim jurnalis melakukan peliputan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di kawasan tersebut. Tiba-tiba, seorang pria yang dikenal dengan panggilan Ompong datang dan langsung bersikap arogan terhadap tim wartawan.
Tanpa alasan yang jelas, pelaku merampas kunci mobil milik salah satu wartawan dan memukul korban di bagian hidung hingga mengeluarkan darah. Rekan-rekan wartawan yang berada di lokasi segera melerai dan membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum sebagai bukti hukum.
Kasus ini kemudian resmi dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
-
Penjualan Obat Keras Golongan G Tanpa Izin
Berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.” -
Tindak Kekerasan terhadap Wartawan
Mengacu pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,
“Barang siapa melakukan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau denda paling banyak Rp4.500.”
Jika penganiayaan dilakukan terhadap wartawan yang sedang bertugas, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 5 tahun penjara. -
Perampasan Barang Milik Orang Lain
Sesuai Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Perampasan,
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain untuk menyerahkan barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
DESAKAN PENEGAKAN HUKUM
Peristiwa ini menuai kecaman dari sejumlah insan pers di Sukabumi. Mereka menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Para jurnalis mendesak pihak Polres Sukabumi Kota untuk bertindak cepat dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Langkah tegas aparat dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang serta memberikan efek jera bagi siapa pun yang berusaha menghalangi kerja jurnalistik. (red)





