INFO-TARGET.COM | BANDUNG – Kuasa Hukum Pelapor, M. Ridho, S.H., M.H., membenarkan bahwa Uben Yunara, mantan Komisaris Utama BPR Kertaraharja Kabupaten Bandung, resmi ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat sejak Kamis malam (9/10/2025).
Ridho menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Polda Jawa Barat yang dinilai telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut. Ia juga memberikan penghargaan atas dukungan Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Jawa Barat, yang disebut turut aktif memberikan masukan serta mengawal jalannya proses hukum.
“Kami menilai penanganan perkara ini oleh penyidik Polda Jabar sudah sangat baik dan sesuai prosedur. Mereka bergerak cepat dan profesional,” ujar Ridho saat dihubungi awak media, Jumat (10/10/2025).
Menurut Ridho, seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilalui dengan cermat hingga akhirnya perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia menambahkan, pihaknya menerima informasi bahwa pelimpahan berkas perkara diperkirakan akan dilakukan dalam waktu sekitar satu minggu ke depan.
Ridho juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan menunjukkan sinergi positif antara Polda Jabar, KPK Jabar, serta masyarakat.
“Kami melihat adanya semangat kolaborasi dalam menegakkan hukum. Semoga proses ini berjalan lancar hingga tahap persidangan, agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.
Dengan ditahannya Uben Yunara, proses hukum kini memasuki babak baru. Polda Jawa Barat masih menunggu hasil penelitian berkas dari Kejaksaan Tinggi terkait status kelengkapan berkas perkara (P-21) sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan. (red)