INFO-TARGET.COM | SUKABUMI KOTA – Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan pengedar obat keras terbatas tanpa izin edar dalam operasi yang digelar dini hari Rabu (8/10/2025). Penindakan ini berlokasi di Kampung Cicadas Hilir, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu.
Polisi menangkap tiga tersangka berinisial DH alias M (22), warga Kota Medan; CS (41), warga Kecamatan Nyalindung; dan S alias R (19), warga Kota Langsa, Aceh. Dari tangan mereka, petugas menyita ribuan butir obat keras terbatas, terdiri atas 2.300 butir Tramadol HCI dan 4.500 butir Hexymer, yang disimpan dalam kantong plastik hitam, serta tiga unit ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi obat keras di wilayah Lembursitu.
“Tim kami mengamankan tiga pelaku di sekitar Jembatan Cicadas Hilir. Dari penggeledahan, ditemukan ribuan butir Tramadol dan Hexymer siap edar,” ujar AKP Tenda, Kamis (9/10/2025).
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, ketiganya mendapat pasokan obat dari seorang berinisial P (DPO) yang saat ini masih diburu pihak kepolisian. Ketiga tersangka berperan sebagai pengedar dan perantara distribusi, menjual obat tanpa izin resmi, yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.
Saat ini, ketiganya beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 145 ayat (1) serta Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
AKP Tenda menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan obat keras dan narkotika, serta mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi obat-obatan berbahaya. Upaya ini juga bagian dari perlindungan generasi muda dari risiko penyalahgunaan obat ilegal. (red)





