INFO-TARGET.COM | JAKARTA – Wasekjen Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Bengchu Sihombing, SH. Juga praktisi Hukum menegaskan keprihatinannya yang cukup mendalam atas Perilaku Misbhakun yang juga adalah Anggota DPR RI.
”Misbakhun sebagai seorang anggota DPR RI yang terhormat, tetapi cukup disayangkan dengan perilaku politiknya yang cenderung bermental “premanisme” dan belgalisme” ungkapnya .
Kata Bengchu, biasanya ditandai dengan perilaku melanggar hukum dan etika. Sifat seperti itu tentu sangat buruk, tidak terhormat serta tidak bermartabat.
Ia menambakan, ditambah lagi jika menoleh track recordnya kebelakang, bagaimana sepak terjang seorang Misbhakun di Komisi XI DPR selama ini.
Wakil Sekretaris Jenderal SOKSI itu juga lebih lanjut dengan gamblang menuturkan empat ( 4) fakta menarik sehingga Misbakun disebutnya memiliki mental politik “premanisme dan begalisme.
Pertama, Misbakun adalah l seorang dari Pimpinan Organisasi bernama “DEPINAS SOKSI” dengan LegalitasKepmenkumham Nomor : AHU – 0011285.AH.01.07 Tahun 2020 sebagai Sekjen Dewan Pimpinan Nasional “DEPINAS SOKSI” Periode 2020-2025, Tapi cukup nekad menggunakan nama ormas lain, yaitu “SOKSI” yang jelas adalah bukan haknya.
Kedua, Misbakhun bersama jajarannya melaksanakan MUNAS pada 20 Mei 2025 lalu di Jakarta yang semestinya adalah “MUNAS I DEPINAS SOKSI” sesuai legalitasnya, tetapi telah nekad mengubah dan memanipulasinya dengan cara menggelar “MUNAS XII SOKSI” padahal legalitas SOKSI adalah bukan haknya tetapi adalah hak kami SOKSI , sesuaiKepmenkumham Nomor : AHU – 0000578.AH.01.08. tahun 2023 atas nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) di bawah Ketua Umum Ir. Ali Wongso Sinaga.
Ketiga, Misbakhun bersama Menteri Hukum dan Dirjen AHU diduga telah berkonspirasi melakukan pembobolan blokir akses elektronik Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) atas legalitas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) dan melakukan “pencurian/ pembegalan” legalitas tersebut untuk penerbitan Kepmenkum Nomor : AHU-0001556.AH.01. 08.Tahun 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI Tanggal 02 September 2025 dengan Ketua Umum Mukhamad Misbakhun, padahal Ketua Umum SOKSI yang sah , Ali Wongso berdasarkan Kepmenkumham Nomor : AHU – 0000578. AH.01. 08. tahun 2023.
Keempat, Dalam aksi unjuk rasa damai oleh SOKSI pada kamis 2 Oktober 2025 (lalu) bertempat Kantor Kemenkum Jakarta, muncul tiba-tiba segerombolan preman berperilaku anarkis dengan cara segaja membuat onar, hingga terjadi kericuhan dan kegaduhan.
”Dari keempat fakta itu, kami pengurus SOKSI yah Sah secara aturan, cukup prihatin dengan perilaku politik bermental Premanisme dan Begalisme” tandasnya.
Dalam wawancara tersebut , Bengchu andar SH pengurus militansi SOKSI, juga menyampaikan harapannya kepada Misbakhun untuk segera menyadari dan mengubahnya menjadi dewasa dalam berpolitik serta menghargai hukum juga lebih mengutamakan sebuah etika dalam berpolitik.
Wasekjed SOKSI berharap agar Misbakun segera pulih kesadarannya, juga paling penting adalah untuk segera meminta kepada Menteri Hukum dan Dirjen AHU melaksanakan penegakan hukum juga kepastian hukum
” Silahkan sdr Misbakhun menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional “DEPINAS SOKSI” sebagai kelanjutan legalitasnya yang ada , tanpa mengganggu apalagi mengambil legalitas ormas lain seperti SOKSI ” Pungkasnya.
Untuk diketahui, perbuatan Misbakhun telah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena diduga kuat telah melanggar Larangan dalam Pasal 59 UU Ormas. (jamil)