INFO-TARGET.COM | SUKABUMI β Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan modus tempel. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial ESP alias Eki (37) di kediamannya di Jalan Dwikora, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, pada Minggu (28/9/2025) sore.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 68,19 gram ganja kering yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor. Barang bukti terdiri dari lima paket ganja siap edar serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk mengatur transaksi.
βBarang bukti kami temukan dalam lima paket. Selain itu, satu handphone turut disita karena digunakan pelaku untuk transaksi narkotika,β jelas Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, Senin (29/9/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, ESP mengaku memperoleh ganja dari seorang berinisial AFI, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku menerapkan modus tempel, di mana barang disimpan di lokasi tertentu sesuai arahan pemasok, kemudian diambil oleh pembeli.
βModus tempel sering digunakan untuk mengelabui petugas. Berkat laporan masyarakat dan penyelidikan intensif, kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika ini,β tegas Tenda.
ESP kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan ditahan di Mapolres Sukabumi Kota.
Kasat Narkoba menegaskan, pihak kepolisian akan terus memburu AFI sebagai pemasok utama guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sukabumi.
βKami pastikan penindakan tidak berhenti pada satu pelaku. Pemasok utama akan terus kami kejar demi memutus jaringan narkotika yang merusak generasi,β pungkasnya.
(Timred Sukabumi)