POLRES SUKABUMI BERHASIL BONGKAR 3 KASUS NARKOBA DAN AMANKAN 36 GRAM SABU

INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Dalam kurun waktu dua hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan total barang bukti lebih dari 36 gram.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa malam, 23 September 2025, di Kampung Nagrak Kaler, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat. Polisi menangkap JA alias Boyong (37), seorang buruh harian, yang kedapatan menyimpan 12 paket sabu yang dibalut solatip hitam, satu paket tambahan, serta satu unit telepon genggam. Berat sabu yang diamankan mencapai 4,88 gram. Dari keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seorang berinisial S yang kini buron.

Kasus kedua terbongkar pada Rabu dini hari, 24 September 2025, di Kampung Kebon Kawung, Desa Sukamanis, Kecamatan Kadudampit. Petugas menangkap MRR (35) di rumahnya dengan barang bukti berupa dua paket besar dan empat paket kecil sabu seberat 18,10 gram, sebuah timbangan digital, serta sebuah ponsel. Sama seperti kasus pertama, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S yang masih dalam pengejaran.

Pada hari yang sama, Rabu pagi, 24 September 2025, kasus ketiga terungkap di depan RSUD R. Syamsudin, S.H., Kelurahan Cikole. Polisi menangkap DR (23) yang kedapatan membawa 38 paket sabu dengan berat 13,82 gram, disimpan dalam bungkus rokok dan disembunyikan di saku jaket hitamnya. DR mengaku barang tersebut berasal dari seseorang berinisial O untuk diedarkan di wilayah Benteng dan Jalur Cemerlang, Kecamatan Warudoyong.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Saat ini kami masih memburu dua orang yang disebut tersangka, yaitu S dan O,” tegas AKP Tenda.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku diketahui telah menjalani aktivitas peredaran sabu selama enam bulan hingga satu tahun. Mereka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.  (Redaksi)

Array
Related posts
error: Content is protected !!