INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Rihandani bin Adin Marpudin, mantan Kepala Cabang salah satu bank milik negara, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi atas dugaan korupsi penyelewengan dana kredit dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 19.50 WIB. Sebelumnya, Rihandani berstatus buronan karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, masing-masing pada 27 Agustus dan 2 September lalu.
Usai diamankan, tersangka terlebih dahulu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Kejari Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia resmi ditahan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di Bank BRI Unit Situmekar (periode 2021–2023) serta BRI Unit Sukabumi Utara (2023). Skema tersebut diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,77 miliar.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Rihandani dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejari Sukabumi menegaskan, penangkapan ini merupakan komitmen pihaknya untuk menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama di sektor perbankan. (Timred.)