INFO-TARGET.COM | SUKABUMI – Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor perbankan kembali menunjukkan hasil. Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi berhasil menangkap Rihandani bin Adin Marpudin, mantan Kepala Cabang salah satu bank milik negara di Sukabumi yang diduga menyelewengkan dana kredit senilai Rp 1,7 miliar.
Rihandani ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan di Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (12/9/2025) malam sekitar pukul 19.50 WIB. Sebelum penangkapan, tersangka telah ditetapkan sebagai buronan (DPO) lantaran mangkir dari dua kali panggilan resmi penyidik pada 27 Agustus dan 2 September lalu.
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, menyampaikan bahwa langkah tegas ini dilakukan setelah proses pemanggilan secara sah diabaikan oleh tersangka. “Bukti permulaan yang kami miliki sudah cukup kuat untuk menjerat tersangka. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menuntaskan kasus korupsi di daerah,” ungkap Hadrian, Sabtu (13/9/2025).
Usai ditangkap, Rihandani terlebih dahulu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, sebelum kemudian dibawa ke Sukabumi guna menjalani pemeriksaan intensif. Kejaksaan memastikan tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan pejabat perbankan pelat merah yang semestinya menjaga kepercayaan masyarakat. Penangkapan tersebut sekaligus menandai babak baru dalam upaya Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“Proses hukum akan terus kami kawal hingga ke tahap persidangan. Prinsipnya, tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” tegas Hadrian.
Dengan tertangkapnya Rihandani, Kejari Sukabumi menegaskan komitmen untuk mempersempit ruang gerak pelaku korupsi, khususnya yang menyalahgunakan kewenangan di sektor strategis seperti perbankan. (Timred)