INFO-TARGET.COM | CIMAHI – Kepolisian Resor (Polres) Cimahi bergerak cepat dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berinisial DR (49) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap tiga anak tirinya.
Kasus ini terjadi di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu (6/9). Laporan masuk sehari setelahnya, Minggu (7/9), dan langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian. Tim penyidik memeriksa enam saksi hingga akhirnya menetapkan DR sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan,” jelas Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, Selasa (9/9).
Kini, DR ditahan di Satreskrim Polres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, membenarkan status DR sebagai ASN dengan posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Tenaga Kerja. Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada DP2KBP3A KBB, Rini Haryani, memastikan korban berjumlah tiga orang dan seluruhnya adalah anak tiri DR.
Masyarakat mengapresiasi langkah cepat Polres Cimahi dalam mengusut kasus ini. Penindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap keseriusan aparat dalam melindungi hak-hak anak. (Sandi)