KADES CIBODAS TERTUTUP, TRANSPARANSI DANA APBD 2025 DIPERTANYAKAN

INFO-TARGET.COM | BOGOR – Transparansi penggunaan dana publik di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Kepala Desa Cibodas, Suhanda, dinilai tidak kooperatif ketika dimintai konfirmasi terkait pelaksanaan program yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025.

Sejumlah wartawan yang berusaha mengklarifikasi proyek tersebut mengaku kesulitan mendapatkan informasi. Bahkan, upaya menghubungi langsung Kades Suhanda melalui WhatsApp pun tak direspons, seakan menghindar dari pertanyaan media.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penyelenggara pemerintahan wajib bersikap transparan dan memberikan akses informasi kepada publik maupun media massa. Sikap tertutup justru bertolak belakang dengan prinsip akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam pengelolaan dana publik.

Yadi, salah satu wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi, menyayangkan sikap aparatur desa tersebut. “Kami hanya ingin mendapatkan informasi terkait penggunaan APBD 2025 untuk disampaikan kepada masyarakat. Sayangnya, pihak desa, termasuk Kades Suhanda, justru menghindar. Ini jelas tidak menghargai tugas pers,” ungkapnya.

Ketertutupan ini dikhawatirkan menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah** menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat kini mendesak agar Inspektorat Kabupaten Bogor, DPRD, hingga aparat penegak hukum turun tangan melakukan pengawasan lebih ketat. Transparansi mutlak diperlukan agar dana publik benar-benar digunakan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan. (Red)

Array
Related posts
error: Content is protected !!