INFO-TARGET.COM | SUMEDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus penggandaan uang. Seorang pria berinisial K alias AA (48), warga Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, akhirnya ditangkap polisi.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menerangkan bahwa kasus ini bermula dari laporan YS (53), warga Kecamatan Sumedang Utara, yang menjadi korban janji manis pelaku. Kepada korban, K mengaku mampu melipatgandakan uang dalam waktu singkat melalui ritual mistis.
“Korban menyerahkan uang Rp 2.660.000 pada 25 April 2025 dengan harapan bisa kembali berlipat dalam sepekan. Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, uang tak kunjung kembali,” ungkap Sandityo saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (22/8/2025).
Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai dukun dan meminta sejumlah uang untuk biaya ritual. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu kotak hitam, 980 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu, dan 100 lembar uang mainan pecahan Rp50 ribu.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya dilakukan seorang diri dengan alasan kebutuhan ekonomi,” tambah Sandityo.
Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan serta penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran penggandaan uang atau praktik serupa yang mengatasnamakan hal mistis. (Red)