INFO-TARGET.COM | BOGOR – Polisi telah menangkap dua pelaku penganiayaan yang terjadi di Kota Bogor pada Jumat, 15 Agustus 2025, dini hari. Kedua pelaku, S.W alias R (28) dan G.R alias E (26), melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MAL dengan menggunakan senjata airsoftgun jenis Colt Defender Series 90. Penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami luka berdarah pada punggung dan kaki kanan serta kiri.
Motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut adalah karena dendam lama yang berakar dari masa sekolah. Salah satu pelaku merasa tersinggung karena korban pernah meludahi pelaku saat masih bersekolah. Dendam tersebut kemudian meledak menjadi aksi penganiayaan terhadap korban. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada Sabtu, 16 Agustus 2025, di sebuah kost di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata airsoftgun jenis Colt Defender Series 90 dan 10 butir gotri. Kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap pelaku. Penganiayaan tersebut dapat dihindari jika pelaku dapat mengelola emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik.
Dengan penangkapan pelaku, polisi berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Bogor. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik. Polisi akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bogor.
Tim. Bogor