INFO-TARGET.COM | JAKARTA – Suasana di fasilitas olahraga Golf Pondok Indah memanas pada Jumat, 8 Agustus 2025, ketika massa yang terdiri dari ahli waris Toton CS bersama pendukungnya mendatangi lokasi untuk menuntut hak atas tanah seluas 9,74 hektare.
Koordinator Ahli Waris Toton CS, Djafar Sani Lewenussa, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan dilakukan oleh organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya secara langsung, melainkan oleh pihak ahli waris yang dibantu tim hukum Lembaga Pembela Hukum (LPH) GRIB Jaya dan Aliansi Rakyat Anti Mafia Tanah.
Menurut Djafar, aksi ini merupakan unjuk rasa damai untuk menuntut eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan pihaknya dalam sengketa lahan melawan PT Metropolitan Kentjana Tbk. “Kami hanya menuntut agar putusan MA segera dilaksanakan. Tidak ada niat melakukan perusakan,” tegas Djafar dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.
Ketua LPH GRIB Jaya, Nuno Magno, selaku kuasa hukum ahli waris, menambahkan bahwa seluruh langkah yang ditempuh merupakan bagian dari advokasi hukum yang sah. Ia memastikan para peserta aksi menjaga ketertiban selama berada di lokasi. “Perjuangan ini murni melalui jalur hukum yang berlaku, demi menegakkan hak-hak ahli waris,” ujar Nuno.
Timred