INFO-TARGET.COM | JABAR – Satgas Pangan Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam produksi dan peredaran beras yang tidak memenuhi standar mutu nasional. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (6/8/2025), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., bersama Dirreskrimsus Polda Jabar Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif tim gabungan yang menyisir 11 titik di wilayah hukum Polda Jabar. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari empat perkara hukum, dengan temuan pelanggaran berupa pengemasan ulang (repacking) beras medium ke dalam kemasan premium dan pencantuman label yang tidak sesuai isi.
Salah satu kasus menonjol terjadi di CV. Sri Unggul Keandra, Majalengka, di mana tersangka AP memproduksi beras merek Si Putih dengan label premium, padahal kualitasnya tidak sesuai standar. Kegiatan ini telah berlangsung selama empat tahun dengan total produksi 36 ton dan omzet Rp468 juta. Di Cianjur, PB Berkah juga terlibat kasus serupa dengan beras merek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur, yang ternyata berisi jenis beras berbeda, menghasilkan 192 ton produksi dan omzet hampir Rp3 miliar. Temuan lainnya di wilayah Polresta Bandung dan Polres Bogor mengungkap merek-merek seperti MA Premium, Slyp Super TAN, dan Ramos Bandung yang tidak memenuhi SNI 6128:2020, dengan total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
Barang bukti yang diamankan antara lain ribuan karung beras berbagai merek, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang menunjukkan pencampuran kualitas beras. Para pelaku dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Polda Jabar bersama Disperindag dan DKPP akan menarik 12 merek beras dari peredaran dan terus mengedukasi masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras. Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga stabilitas pangan dan melindungi hak konsumen di Jawa Barat.
Timred