POLRESTA CIREBON GEMPUR PEREDARAN NARKOBA, 20 ORANG DITANGKAP DALAM 16 KASUS

INFO-TARGET.COM | CIREBON – Dalam operasi intensif yang berlangsung dari Juni hingga awal Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil membongkar 16 kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran obat ilegal, serta mengamankan 20 tersangka dari berbagai wilayah di Kabupaten dan Kota Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, memimpin langsung konferensi pers pada Rabu, 6 Agustus 2025, di Mapolresta Cirebon. Ia menegaskan, pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen kuat jajaran kepolisian dalam memerangi narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap :

• 9 tersangka kasus sabu,
• 2 pelaku ganja, dan
• 9 pelaku peredaran obat-obatan terlarang.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain :

• 37,72 gram sabu,
• 977,21 gram daun ganja kering, serta ribuan butir obat ilegal seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, DMP, dan pil tanpa merek.

Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari transaksi langsung, sistem peta lokasi, hingga metode COD (Cash On Delivery) untuk mengelabui aparat.

Semua tersangka akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, yang membawa ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga penjara seumur hidup serta denda miliaran rupiah.

Kombes Sumarni menegaskan, tidak akan ada toleransi terhadap pelaku narkoba, dan penindakan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polresta Cirebon dalam menekan angka peredaran gelap narkotika. Konferensi pers ini juga dihadiri sejumlah “pejabat daerah dan tokoh masyarakat”, menunjukkan dukungan kuat lintas sektor terhadap upaya pemberantasan narkoba di wilayah Cirebon.

Timred.

Array
Related posts
error: Content is protected !!